Header Ads

Mucikari ini Rekrut Anak Bau Kencur Sebagai PSK


newswoow - Seorang mucikari, Rama (19) yang selama ini menyediakan layanan esek-esek anak dibawah umur, ternyata merekrut 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih bau kencur dari sebuah kafe di Jakarta.

Empat PSK di bawah umur yang direkrut mucikari ini masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

“Jadi perekrutannya sebenarnya ini antar pergaulan saja. Mereka ini nongkrong di kafe-kafe lalu mereka mendapat job dari mucikari untuk om om lalu mereka jalankan,” ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto, di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu (27/1/2021).

Hadi mengatakan dalam merekrut 4 PSK ingusan ini, pihak mucikari memiliki perjanjian tertentu untuk tarif setiap layanan bercinta dengan kliennya nanti.

Sedangkan tarif yang dibanderol untuk satu perempuan dibawah umur berkisar Rp3 juta sampai dengan Rp6 juta. Setiap melayani pria hidung belang tiap PSK ingusan tersebut diberi imbalan Rp1,5 juta. Sedangkan sisa dari tarif yang telah disepakati dengan kliennya untuk jatah sang mucikari.

“Soal siapa saja yang terlibat masih kami dalami, dan tarif ataupun bayaran itu tergantung dari kesepakatan,” kata Hadi.

Hadi menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan LPAI untuk melakukan terapi psikis kepada empat pekerja seks di bawah umur.

Atas perbuatannya sang mucikari dituntut dengan pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau penjara dan denda pidana paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta, sementara soal sanksi bagi pemesan masih dalam pendalaman,” tutup Hadi.

No comments

Powered by Blogger.