Header Ads

Model Telanjang Diduga Jadi Kurier Ekstasi


newswoow - Model telanjang sekaligus DJ Vicentia Gracia Maria alias Gia diamankan oleh pihak Polrestabes Makassar bersama 100 butir ekstasi yang akan diedarkannya dalam malam pergantian tahun.

Model dan Disk Jockey (DJ) asal Jakarta ini ditengarai menjadi penyuplai ekstasi di kalangan dunia hiburan malam di kota Makassar.

Model telanjang ini sebelumnya terpantau mondar-mandir hampir setiap bulan. Terakhir terpantau pada 20 November saat menjadi DJ di salah satu club malam di Makassar.


Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, penangkapan Gia berawal dari penangkapan tersangka Andi Rio Pakki alias Rio pada 4 Desember lalu.

Rio ditangkap di Jalan Aroempala Perumahan Taman Gosen blok C No 4 Makassar. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisiam berhasil mengamankan 23 butir ekstasi.

Hasil penyidikan tersangka Rio mengatakan, barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta melalui Gia. “Barang haram ini rencananya akan digunakan dan diedarkan pada pergantian akhir tahun 2020 ke 2021. Rio ini sempat dijerat kasus serupa pada tahun 2018 lalu namun dilakukan rehabilitasi,” kata Indra.

Indra kemudian menuturkan, setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil kembali mengamankan Gia pada 6 Desember lalu. Wanita yang beralamat di Apartemen City Park Tower CA, Kemayoran Jakarta diamankan di Jalan Perintis Kemerdelaan KM 18 parkiran Pertamina Sudiang Makassar.

GIA sudah menjadi target sejak dirinya menjadi DJ di D’Liquid pada 29 November lalu. Pada 6 Desember lalu, dia kembali membawa 100 butir ekstasi dan satu paket sabu dari Jakarta melalui bandara Sultan Hasanuddin.

Model kelahiran, Surabaya, 11 Desember 1991 ini berusaha mengelabui penjaga dengan memasukkan 100 butir sabu tersebut dalam saku kanan baju.

Selain itu, Gia juga berusaha menyelundupkan satu paket sabu yang diselipkan dalam masker warna biru batik. Hasil introgasi, Gia mengaku baru dua kali melakukan hal tersebut.

“Kami sementara mengejar bos dari Gia ini yang berada di Jakarta. Kami sementara lakukan pengejaran,” ujarnya.

Gia mengaku melakukan, hal hal tersebut karena sepi job di masa pandemi. Dia juga mengaku per satu butir ekstasi dia mendapatkan Rp300 ribu. “Sepi job Pak. Jadi saya ambil pekerjaan ini,” ujarnya.

Gia sendiri tak pernah menutupi identitas dirinya sebagai model foto telanjang ini. Bahkan ia pernah menjadi pemenang model foto nude art di Eropa selama empat tahun berturut-turut.

Sejak itu, Gia mulai mendapat tawaran untuk berpose seksi maupun tanpa busana, baik dari kalangan personal maupun pemotretan untuk majalah dewasa. Di saat bersamaan, ia mencoba memadukan dengan profesinya sebagai disc jockey.

Tidak sembarang kelab malam bisa menyewa jasa Gia untuk tampil secara nude. Biasanya, Gia hanya bersedia menerima tampil sebagai nude disc jockey di kelab malam ekslusif dan tentu saja setelah terjadi kesepakatan harga tertentu.

Namun, kini Gia harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Atas tindakan tersebut Gia dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

No comments

Powered by Blogger.