Header Ads

Pedangdut Betty Elista Diduga Menerima Dana Dari Edhy Prabowo


newswoow - Nama pedangdut Betty Elista terseret kasus suap benur Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dia mangkir dair sidang. Siapa dia?

Betty Elista disebut menerima aliran dana dari Edhy Prabowo

KPK menduga Betty Elista menerima sejumlah uang dari Edhy Prabowo.

Betty pun telah dimintai keterangan oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Betty Elista diduga menerima aliran uang dari Edhy Prabowo lewat sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Pedangdut Betty Elista diperiksa KPK soal aliran uang suap yang diterima mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (Sumber: Instagram Betty Elista)
Pedangdut Betty Elista diperiksa KPK soal aliran uang suap yang diterima mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (Sumber: Instagram Betty Elista) ((Sumber: Instagram Betty Elista))

Terkait tuduhan itu, Betty Elista enggan memberi klarifikasi.

Ia memilih diam dan menghindar dari wartawan.

Secara terpisah, Edhy Prabowo mengaku tidak kenal dengan Betty Elista.

"Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ucap Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Profil Betty Elista


Lantas, siapa Betty Elista? Ini profilnya.

Ditelusuri di akun Facebooknya, Betty lahir pada 2 Agustus 1996 atau saat ini berusia 24 tahun.

Ia berasal dari Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Masih merujuk bidoata di FB-nya, ia menyelesaikan pendidikan dari Stikes Khadijah Palembang pada 2018.

Ia dikenal sebagai seorang penyanyi dangdut.


Betty Elista, penyanyi dangdut yang disebut terima aliran dana dari Edhy Prabowo. Berikut profilnya.

Betty Elista, penyanyi dangdut yang disebut terima aliran dana dari Edhy Prabowo. Berikut profilnya.

Dirinya memiliki tiga single lagu berjudul Kotek Cinta, Sebelas Duabelas, juga Cukup Satu Kali.

Dalam video klip single-nya yang berjudul Cukup Satu Kali, Betty Elista beradu akting dengan Ikbal Fauzi, artis sinetron Ikatan Cinta RCTI.

Di akun instagramnya, @belista.real, Betty memiliki followers sebanyak 16 ribu lebih.

Selain itu, ia juga memiliki channel Youtube bernama Belista Official.

Konten YouTube-nya berisi tentang profesinya dirinya sebagai seorang penyanyi.

Betty tampak banyak mencover lagu-lagu orang lain, seperti Mahen - Pura-pura Lupa, Chrisye - Seperti yang Kau Minta, Dewa - Risalah Hati hingga Admesh Kamaleng - Cinta Luar Biasa.

Tidak hanya itu, Betty juga mengunggah konten tutorial daily make up darinya, hingga review kosmetik serta produk kecantikan.

Rekening Koran Betty Elista Disita


Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga menyita rekening koran milik penyanyi Betty Elista.

Dikutip dari Kompas, Ali Fikri mengatakan, ada dugaan aliran sejumlah uang dari Edhy Prabowo ke rekening tersebut.

"Penyidik KPK kembali memeriksa saksi Betty Elista. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).

Sebelumnya, KPK memeriksa Betty pada Rabu (17/3/2021).
Betty Elista


Penyidik menelisik soal aliran uang dari Edhy kepada Betty.

Uang tersebut diberikan melalui perantaraan Amiril Mukminin yang ketika itu menjadi sekretaris pribadi Edhy.

Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy Prabowo.

Seharusnya Jadi Saksi, Betty Ellista Tak Hadiri Sidang

Pedangdut Betty Elista tidak menghadiri persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur atas terdakwa Edhy Prabowo.

"Kita sudah panggil tapi yang bersangkutan eggak datang, alasannya sampai sekarang kita nggak tahu kenapa karena nggak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Padahal, Abidin mengatakan keterangan Betty cukup penting. Pasalnya, jaksa akan mendalami dan membuktikan tentang aliaran dana.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.


"Cuma aliran uang saja dari terdakwa ke dia apakah ada dia menerima juga, itu yang kita buktikan," kata Zainal.

Meski Betty tak hadir, lanjut Zainal, proses persidangan tak akan terganggu.

"Tadi sudah ada keputusan hakim agar BAP nya keterangannya dibacakan saja poin-poinnya," tandas dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Saksi yang diperiksa di antaranya yakni penyanyi dangdut Betty Elista.

"Hari ini saksi sidang (kasus ekspor BBL) tujuh saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Adapun keenam saksi lainnya yakni penjual durian Qushairi Rawi, asisten rumah tangga di rumah pejabat DPR Sugianto, ibu rumah tangga Devi Komalasari, dan Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andreau Misanta Pribadi, Dibagus Aryoseto.

Lalu, Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Amanda Tita Mahesa dan Riva Rofikoh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Ketujuh saksi diperiksa untuk enam terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi izin ekspor BBL atau benur.

Adapun terdakwa kasus ini terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.

Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

No comments

Powered by Blogger.